Kelompok Perempuan Mandiri (KPM)
1. Kelompok Perempuan Mandiri (KPM)
Merupakan program pengembangan ekonomi keluarga melalui pem¬berdayaan kaum perem¬puan.
a. Tujuan :
Harkat dan martabat kaum perempuan meningkat melalui pendampingan teknis dan dana kepada kelompok perem¬puan untuk mendu¬kung usahanya guna memiliki penghasilan sendiri sehingga rasa percaya diri mereka juga meningkat.
b. Persyaratan:
• Terikat dalam kelompok dengan anggota 7- 10 orang.
• Dibentuk berdasarkan kedekatan tempat tinggal, sehingga lebih mudah dalam koordinasi maupun pengelolaan kegiatan-kegiatan KPM.
• Sistem tanggung ren¬teng
• Siap melakukan aktivitas rutin bulanan
• Keberadaan KPM diakui oleh peme¬rintah setem¬pat
• Tidak diperlukan persyaratan agunan
c. Pagu: pinjaman per¬tama maksimum Rp.10.000.000,- per anggota.
d. Jangka waktu : 10 bulan
e. Jumlah dampingan per Desember 2009: 54 KPM dengan total anggota 437 orang atau rata-rata 8 orang per kelompok.
f. Jumlah realisasi dana dampingan pada tahun 2009: Rp 344.000.000,- untuk 35 kelompok
g. Dana di Masyarakat: Rp. 263.778.000,-
h. Rata-Rata Pinjaman: Rp 603.611,- per orang